Bagaimana Islam Memandang Rokok?

Teman-teman,
hukum rokok dalam Islam masih simpangsiur di kalangan umat Islam. Ada yang
mengharamkan ada pula yang menyebutnya makruh. Tulisan ini semoga dapat
digunakan sebagai bahan renungan kita untuk menyikapi rokok. Dalam Alquran dan
Hadis memang tidak disebutkan secara jelas hukumnya. Namun, kita bisa memahami
dari beberapa poin yang aku coba paparkan berikut.


Kita sebagai
umat muslim harus bersyukur ya kepada Allah karena semua aktivitas kita diatur
dalam Islam termasuk mengkonsumsi makanan dan minuman, termasuk rokok. Benda
yang kita konsumsi harus halal, baik, dan bermanfaat, serta tidak merugikan
diri sendiri dan orang lain tentunya. Memang sih, Allah tidak mencantumkan
secara spesifik kriteria, kehalalan, kebaikan, dan keburukan makanan dan
minuman itu sendiri, karena diserahkan kepada kita untuk berpikir menilai hal
tersebut.


Masyarakat
sepakat jika minuman keras (alkohol) tidak baik dikonsumsi. Umat Islam harus
konsekuen dengan kandungan Alquran dan Hadis terutama pada Hadis yang artinya, “Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat
memabukkan dan melemahkan (mengganggu akan sehat) adalah khamar, dan setiap
khamar adalah haram.
” (HR. Abdullah bin Umar). Pada dalil tersebut tidak
disebutkan pula alkohol hukumnya haram, tapi kita bisa menolak jika minuman
keras atau alkohol bebas dikonsumsi terutama bagi umat muslim. Lalu bagaimana
dengan rokok?

Dalam satu
batang rokok mengandung sekitar 4.000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
Zat kimia tersebut ada yang bersifat karsinogenik, yaitu zat yang merusak gen
dalam tubuh sehingga memicu terjadinya kanker, seperti kanker paru, emfisema,
dan bronchitis kronik. Rokok juga dapat memicu pengerasan pembuluh darah yang
menyebabkan serangan jantung.



Selain
kandungannya, mari kita lihat pada sisi yang lain. Kita sudah khatam, ya kalau
perbuatan boros adalah perilaku setan. Hal ini Allah jelaskan dalam Alquran
surat Al Araaf ayat 31 yang artinya, “Hai
anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Kalau kita mau
dicintai Allah jauhilah pemborosan karena Allah tidak mencintai orang-orang
yang boros. Ngeri gak sih, kalau perbuatan boros itu disamakan dengan kufur?
Apakah merokok termasuk sebagai pemborosan? Rasulullah bersadba, “Allah tidak suka kalau  kalian menyia-nyiakan harta.” (HR.
Bukhari).

Nauzubillah, ya
kalau Allah benci sama kita. Lalu bagaimana dengan muslim di Indonesia? Apakah
sudah bebas dengan perilaku pemborosan ini?

Malangnya belum,
teman-teman. Nyatanya Indonesia sebagai negara dengan tingkat pengawasan
terlemah di dunia terhadap industi rokok. Bahkan setiap tahunnya jumlah
konsumsi rokok di Indonesia bertambah 230 miliar batang. Dikemanakan jumlah
rokok itu? Tentu saja dibakar oleh jutaan anak bangsa yang gemar merokok.



Aku mendapatkan
perhitungan berapa besar rupiah yang dibuang cuma-cumau oleh muslim Indonesia
dari buku “Siapa Bilang Merokok Makruh?” karya Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari,
Psi.

Jika jumlah
perokok dengan populasi 31,4% dari jumlah penduduk Indonesia, di dalamnya
terdapat 80% sebagai perokok muslim, maka dapat kita temukan angka pemborosan
yang dikeluarkan oleh umat Islam yang merokok tiap tahun sebesar 80% x Rp154,723
triliun = Rp123,778 triliun.

Mencengangkan gak, sih? Kalau saja uang itu
dikumpulkan untuk majunya syiar agama. Bisa juga dipakai untuk mensejahterakan
anak yatim dan dhuafa. Atau jika uang tersebut dialokasikan untuk pembangunan
masjid yang memiliki nilai 2 miliar, 
maka dalam kurun waktu satu tahun saja di Indonesia akan berdiri 61.889
masjid megah.

Lihat, betapa
sebenanrya muslim Indonesia ini bisa sejahtera. Andai saja, mau meninggalkan
rokok. Andai saja mau mengalokasikan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat.
Muslim Indonesia bisa jauh lebih baik.



Dari segi
kesehatan dan perekonomian sudah kita ulas. Selanjutnya, mari kita bahas sisi
lingkungan.
Nah, ada cerita
menarik dari KH. Athian Ali M.Dai, MA., beliau adalah mantan perokok berat dan
terkenal ketegasannya, pada Ramadan 1428 H, tepatnya 6-16 Oktober 2007 mendapat
kehormatan dari warga dan mahasiswa Indonesia di Jepang untuk menyembangi
negeri Sakura, dan salat Idulfitri bersama 3.000 warga Indonesia di KBRI Tokyo.
Ketika beliau berceramah, seorang warga Indonesia menawari uang US $100 bila
menemukan puntung rokok di jalan. Untuk membuktikannya beliau berkeliling dari
kota Tokyo, Osaka, dan kota-kota lainnya, ternyata tidak ditemukan satu puntung
rokok pun. Ini bukti, bahwa Jepang yang negerinya bukan berpenduduk mayoritas
muslim benar-benar mampu menjaga kebersihan.


“Seandainya masyarakat Jepang mengucapkan dua kalimat
syahadat masuk Islam, maka akan membuat kaum Muslimin Indonesia semakin
tertinggal dalam berbagai aspek.”- KH. Athian Ali.



Dari tiga poin
yang telah dijelaskan di atas, Ustaz Abdul Wahab  menjelaskan perlikau merokok dari segi fiqih.
Beliau mengatakan bahwa sekiranya merokok dilakukan sekali-kali, maka dianggap
sebagai dosa kecil. 







Akan tetapi, jika merokok ini dilakukan secara terus
menerus, bisa dianggap sebagai dosa besar, sama seperti dosa kecil lain yang
diulangi berterusan. Lebih menyeramkan lagi, beliau menyampaikan pendapat
seorang ulama fiqih Imam Maliki, Syekh Khalid bin Ahmad yang menjelaskan bahwa seorang perokok tidak boleh menjadi imam
sewaktu salat berjamaah.




Dari sisi ibadah
merokok juga mengganggu, ya. Hal ini yang menjadi pertimbangan Pemerintah Arab
Saudi mengeluarkan kebijakan larangan merokok di dua kota suci; Makkah dan
Madinah. Jika ada jamaah haji yang merokok akan dikenakan denda sebesar 200
real atau 500 ribu. Larangan merokok sangat jelas dipajang dalam papan yang
bertuliskan “Makkah is tobacco free, clean air at Makkah”.



Soal tidak
merokok itu sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang sulit. Persoalannya adalah
sekuat apa niat dan keseriusan untuk berhenti merokok. Dalam pandangan KH.
Abdullah Gymnastiar, sungguh sangatlah indah kebersamaan dalam beribadah haji
apabila semua orang yang terlibat dalam prosesi di Tanah Suci itu tidak
membakar uangnya dengan merokok. Sepulang
dari ibadah haji mudah-mudahan semuanya bisa meninggalkan kebiasaan merokok
yang sesungguhnya tidak memberikan manfaat apa pun, kecuali pemborosan dan
mendatangkan penyakit.

Baik lah
teman-teman. Sekian pemaparan singkat bagaimana Islam menyikapi rokok.
Sekarang, adakah alasan untuk tidak mengharamkan rokok?

Share the Post:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Bahagia yang Tertahan

Saat kumulai menulis ini, baru memasuki Syawal kelima. Saat rasanya lelah badanku belum hilang setelah aksi Palestina bersama Serikat Pengemudi Daring (Speed) empat hari setelah

Read More »