Satu tahun sejak klaim berdirinya negara Israel di atas tanah Palestina, PBB menetapkan Israel sebagai anggotanya pada tanggal 14 Mei 1949. Melalui Majelis Umum PBB, keluar resolusi yang menetapkan berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina. Resolusi tersebut menuntut orang-orang Yahudi mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi terbentuknya negara Yahudi.
Namun, seakan buta terhadap kelakuan Israel, Israel seperti anak emas bagi PBB, dengan mudahnya PBB menjadikan Israel sebagai negara yang berdaulat dan diterima sebagai anggotanya. Bergabungnya Israel ke PBB pada tahun 1949 merupakan langkah kontroversial, mengingat situasi yang belum stabil di kawasan tersebut pada masa itu. Apalagi, Palestina masih merasakan dampak penjajahan yang berkepanjangan. Meskipun Israel telah berjanji kepada Komite Politik bahwa negaranya akan mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB dan akan melaksanakan resolusi-resolusinya, nyatanya Israel justru melanggarnya dan berkhianat kepada badan di bawah PBB.
Sebenarnya, PBB telah menerapkan aturan perang yang berisi pelarangan serangan langsung terhadap warga sipil dan infrastrukturnya, warga sipil hanya dapat diserang jika mereka terlibat dalam konflik. Namun, sejak 7 Oktober 2023, warga sipil Palestina yang syahid telah mencapai 43 ribu jiwa. Tak hanya menyerang warga sipil, tenaga medis dan rumah sakit pun turut menjadi target serangan Israel.
Kebengisan Israel tersebut termasuk dalam pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, yang menyatakan bahwa personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis. Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara dan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza.
Analisis Oxfam menemukan bahwa jumlah perempuan dan anak-anak yang terbunuh di Gaza oleh militer Israel selama setahun terakhir jauh lebih banyak dibandingkan jumlah korban jajahan lainnya dalam dua dekade terakhir. Selama setahun terakhir, jumlah anak-anak yang terbunuh di Gaza lima kali lebih banyak dibandingkan total antara tahun 2005 hingga 2022. Pasukan militer Israel telah menggunakan senjata pembakar fosfor putih di Jalur Gaza
dan Lebanon yang berpenduduk padat, melanggar Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
Baru-baru ini, Pemerintah Israel menyatakan telah secara resmi memberi tahu PBB untuk memutus hubungan UNRWA-Israel. UNRWA merupakan badan yang dibentuk PBB untuk mendukung pengungsi Palestina. UNRWA telah memberikan bantuan penting & pendampingan di seluruh wilayah Palestina & pengungsi Palestina di tempat lain selama lebih dari tujuh dekade. Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina. UNRWA mengecam larangan tersebut karena larangan ini secara signifikan akan membatasi kegiatan UNRWA di seluruh Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang diduduki. Parlemen Israel telah menyetujui proposal untuk menutup operasi UNRWA, meskipun ada kecaman dari masyarakat internasional, termasuk sekutunya Amerika Serikat. Menurut para ahli, larangan terhadap badan PBB ini akan menjadi pukulan bagi pekerjaan kemanusiaan di Gaza.
Pada Februari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan tindakan segera dan efektif untuk melindungi warga Palestina di Jalur Gaza. Namun Israel gagal mengambil langkah minimum untuk mematuhinya. ICJ sendiri adalah badan peradilan utama PBB yang didirikan berdasarkan Piagam PBB. Israel menentang keputusan PBB dengan mengabaikan kewajibannya untuk memastikan kebutuhan dasar warga Palestina. Israel menentang keputusan ICJ untuk mencegah genosida dengan tidak mengizinkan bantuan kemanusiaan yang memadai untuk mencapai Gaza. Selain itu, ICJ juga telah memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin karena keberadaannya dianggap melanggar hukum internasional. Pada Mei 2024 pun ICJ mengeluarkan keputusan dramatis, memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah. Namun Israel membantah keputusan tersebut.
Situasi Gaza justru memburuk sejak pengadilan ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya. Dilansir dalam website PBB, tertulis bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum. Begitu banyak bentuk ketidakpatuhan Israel terhadap resolusi yang dikeluarkan PBB. Israel seperti anak yang membangkang. Oleh sebab itulah Israel harus dikeluarkan dari dalam PBB. Kelakuan Israel yang semakin brutal hingga Libanon dan negara sekitarnya pun membuat negara Arab mengusulkan pencabutan keanggotaan Israel di PBB.
Wacana pencoretan keanggotaan Israel di PBB juga sudah diangkat oleh Perdana Menteri Malaysia yang tengah menyiapkan draf resolusi terkait kebiadaban Israel untuk diajukan ke Majelis Umum PBB.
“Bagi Malaysia, keluarnya Israel dari PBB akan menyusul laporan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida yang dilakukan Israel harus ditegakkan segera.”
Selain Malaysia, Indonesia yang diwakili oleh Wakil Menteri Luar Negeri menghadiri KTT Luar Biasa OKI dan Liga Arab menyatakan seruan untuk mendesak agar Israel dikeluarkan dari PBB. Selain mengeluarkan Israel dari PBB, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia menyerukan agar Israel diisolasi dari komunitas internasional. Desakan ini harus dilakukan oleh negara-negara lainnya karena Israel sudah tidak peduli dengan hukum internasional PBB. PBB sudah banyak diabaikan oleh Israel. Jadi, PBB harus mengambil sikap yang lebih tegas, bukan sekadar mengecam, mengecam, dan mengecam. Yang bisa dilakukan PBB adalah menghentikan keanggotaan Israel.
Suara perwakilan Malaysia dan Indonesia disambut baik oleh anggota OKI. Sebanyak 57 negara anggota OKI dan Liga Arab memutuskan untuk menggalang gerakan membekukan keanggotaan Israel di PBB. Maka sudah saatnya negara-negara di dunia mendukung dan mendesak PBB agar mengeluarkan Israel dari PBB karena telah melakukan banyak pelanggaran. Tindakan tegas dari PBB tidak cukup hanya mengecam. PPB punya hak dan kekuatan untuk menghukum Israel yang melakukan pelanggaran HAM.
Dukung keluarkan Israel dari PBB juga bisa dilakukan oleh masyarakat dengan mengisi link berikut: bit.ly/usir-israel
Artikel ini disusun oleh Sarah dan Fatin